WKS 1

 WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
SENOT RUDI KASMONO, S.Pd

Tugas Bidang Kurikulum

A. Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

  1. Menyusun program kerja bidang kurikulum sesuai visi, misi, dan tujuan sekolah.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum SMK (Kurikulum Merdeka/Kurikulum yang berlaku).
  3. Mengatur pembagian tugas mengajar guru dan jadwal pelajaran.
  4. Mengelola kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dan efisien.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran (modul ajar, silabus, RPP, dll).
  6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran di kelas.
  7. Mengelola pelaksanaan penilaian hasil belajar (asesmen harian, tengah semester, akhir semester).
  8. Mengkoordinasikan kegiatan ujian sekolah dan ujian kompetensi keahlian (UKK).
  9. Mengembangkan program peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi peserta didik.
  10. Mengelola administrasi akademik (rapor, leger nilai, dll).
  11. Berkoordinasi dengan ketua program keahlian terkait implementasi kurikulum kejuruan.
  12. Membina dan mengawasi kegiatan MGMP internal sekolah.
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kurikulum secara berkala.
  14. Mengintegrasikan pembelajaran dengan dunia kerja (link and match industri).
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.

B. Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

  1. Memberikan arahan dan kebijakan teknis terkait pelaksanaan kurikulum.
  2. Menetapkan jadwal pelajaran dan distribusi beban mengajar guru (atas persetujuan Kepala Sekolah).
  3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembelajaran di sekolah.
  4. Melakukan supervisi akademik terhadap guru.
  5. Menilai kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran.
  6. Mengusulkan pengembangan kurikulum dan inovasi pembelajaran.
  7. Mengambil keputusan teknis terkait kegiatan akademik harian.
  8. Menyetujui perangkat pembelajaran yang digunakan guru.
  9. Mengatur pelaksanaan asesmen dan ujian sekolah.
  10. Mengusulkan kebutuhan pelatihan guru di bidang kurikulum dan pembelajaran.
  11. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana pembelajaran.
  12. Mewakili Kepala Sekolah dalam urusan kurikulum jika diperlukan.