BENDAHARA BOS

TUGAS BENDAHARA BOS

1. Mengelola Penerimaan Dana BOS

  • Menerima dana BOS yang masuk ke rekening sekolah.
  • Memastikan jumlah dana yang diterima sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.

2. Melaksanakan Pembayaran

  • Melakukan pembayaran sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
  • Memastikan setiap pengeluaran telah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
  • Membayar belanja melalui mekanisme yang berlaku (transfer atau tunai sesuai ketentuan).

3. Menatausahakan Keuangan

  • Mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
  • Menyusun pembukuan secara tertib dan lengkap.
  • Menyimpan bukti transaksi seperti:
    • kuitansi,
    • faktur,
    • nota,
    • surat pesanan,
    • berita acara,
    • bukti transfer.

4. Menyusun Laporan Keuangan

  • Menyusun laporan realisasi penggunaan Dana BOS.
  • Membuat laporan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat.
  • Mengunggah laporan pada aplikasi yang digunakan pemerintah apabila diwajibkan.

5. Mengelola Pajak

  • Menghitung pajak yang timbul dari transaksi.
  • Memotong pajak sesuai ketentuan.
  • Menyetorkan pajak ke kas negara.
  • Menyimpan bukti setor pajak.

6. Menyimpan Dokumen

  • Mengarsipkan seluruh dokumen keuangan dengan rapi.
  • Menyiapkan dokumen apabila ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP, maupun auditor lainnya.

7. Membantu Penyusunan RKAS

  • Memberikan data realisasi anggaran.
  • Membantu Tim BOS menyusun RKAS berdasarkan kebutuhan sekolah.

8. Menjaga Transparansi

  • Menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah dan Tim BOS.
  • Mendukung keterbukaan informasi penggunaan anggaran kepada warga sekolah sesuai ketentuan.

9. Mendukung Audit

  • Menyiapkan seluruh dokumen ketika ada monitoring atau audit.
  • Memberikan penjelasan mengenai transaksi dan pembukuan.

Kompetensi yang Perlu Dimiliki Bendahara BOS

  • Memahami pengelolaan keuangan pemerintah.
  • Menguasai Microsoft Excel.
  • Teliti dan rapi dalam administrasi.
  • Memahami perpajakan.
  • Memahami penggunaan aplikasi pelaporan BOS yang berlaku.
  • Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi.

Dasar Acuan

Tugas bendahara BOS mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS tahun berjalan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Dana BOS yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
  • Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan keuangan dan perpajakan.
  • Peraturan pemerintah daerah apabila terdapat ketentuan tambahan.

Di SMK Negeri, bendahara BOS juga biasanya berkoordinasi erat dengan operator ARKAS, tim pengadaan barang/jasa sekolah, serta Kepala Sekolah agar seluruh penggunaan dana sesuai RKAS dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.