TUGAS BENDAHARA BOS
1. Mengelola Penerimaan Dana BOS
- Menerima dana BOS yang masuk ke rekening sekolah.
- Memastikan jumlah dana yang diterima sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
2. Melaksanakan Pembayaran
- Melakukan pembayaran sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
- Memastikan setiap pengeluaran telah mendapat persetujuan Kepala Sekolah.
- Membayar belanja melalui mekanisme yang berlaku (transfer atau tunai sesuai ketentuan).
3. Menatausahakan Keuangan
- Mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
- Menyusun pembukuan secara tertib dan lengkap.
- Menyimpan bukti transaksi seperti:
- kuitansi,
- faktur,
- nota,
- surat pesanan,
- berita acara,
- bukti transfer.
4. Menyusun Laporan Keuangan
- Menyusun laporan realisasi penggunaan Dana BOS.
- Membuat laporan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat.
- Mengunggah laporan pada aplikasi yang digunakan pemerintah apabila diwajibkan.
5. Mengelola Pajak
- Menghitung pajak yang timbul dari transaksi.
- Memotong pajak sesuai ketentuan.
- Menyetorkan pajak ke kas negara.
- Menyimpan bukti setor pajak.
6. Menyimpan Dokumen
- Mengarsipkan seluruh dokumen keuangan dengan rapi.
- Menyiapkan dokumen apabila ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP, maupun auditor lainnya.
7. Membantu Penyusunan RKAS
- Memberikan data realisasi anggaran.
- Membantu Tim BOS menyusun RKAS berdasarkan kebutuhan sekolah.
8. Menjaga Transparansi
- Menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah dan Tim BOS.
- Mendukung keterbukaan informasi penggunaan anggaran kepada warga sekolah sesuai ketentuan.
9. Mendukung Audit
- Menyiapkan seluruh dokumen ketika ada monitoring atau audit.
- Memberikan penjelasan mengenai transaksi dan pembukuan.
Kompetensi yang Perlu Dimiliki Bendahara BOS
- Memahami pengelolaan keuangan pemerintah.
- Menguasai Microsoft Excel.
- Teliti dan rapi dalam administrasi.
- Memahami perpajakan.
- Memahami penggunaan aplikasi pelaporan BOS yang berlaku.
- Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi.
Dasar Acuan
Tugas bendahara BOS mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS tahun berjalan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Dana BOS yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
- Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan keuangan dan perpajakan.
- Peraturan pemerintah daerah apabila terdapat ketentuan tambahan.
Di SMK Negeri, bendahara BOS juga biasanya berkoordinasi erat dengan operator ARKAS, tim pengadaan barang/jasa sekolah, serta Kepala Sekolah agar seluruh penggunaan dana sesuai RKAS dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
