Bursa Kerja Khusus (BKK)
Banyumas:
LOWONGAN PEKERJAAN
MANUFAKTURING OTOMOTIF CIKARANG
Perusahaan Otomotif di EJIP Cikarang yang memproduksi Body Part, Drive Train, dan Engine Part membuka lowongan untuk Operator dengan persyaratan :
PERSYARATAN :
• Laki-laki lajang/ belum pernah menikah
• Kelas XII/ Calon Alumni 2021 dan Alumni tahun sebelumnya
• Tinggi Badan 160 Cm – 175 Cm
• Berat Badan Ideal Min 50 Kg
• Usia antara 17,8 tahun s/d < 21.75 tahun (Paling tua lahir di September 1999, Paling muda lahir di Mei 2003)
• Pendidikan SMA Jurusan IPA dan SMK TEKNIK kecuali jurusan Teknik Gambar Bangunan, Perkayuan, Pelayaran, Teknik Pertanian
• Nilai Rapor Matematika ≥ 7.00 Alumni Semester 1 – 6, Kelas Semester 1-5
• Nilai AKHIR Matematika ≥ 6.00, dimana [RATA-RATA RAPOR + UAS]/2
• Sehat Jasmani dan Rohani
– Mata Normal (Tidak minus, plus, atau silindris)
– Tidak buta warna (maupun parsial)
– Tidak pernah mengalami kecelakaan hingga patah tulang
– Tidak memiliki riwayat penyakit hernia, Hepatitis, Asma/Paru-paru, Ambeien
• Belum pernah mengikuti tes di perusahaan tersebut kapanpun, dimanapun.
BERKAS LAMARAN :
• Foto Copy KTP
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto 3 x 4
• Foto Copy Ijazah & Transkrip Nilai (atau surat keterangan Lulus yang menyertakan nilai UN & US)
• Foto Copy Buku Rekening Pribadi (Jika sudah diterima)
• Foto Copy SKCK yang masih berlaku
• Foto Copy BPJS Mandiri (Jika ada)
• Foto Copy NPWP
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Waktu : s.d 11 April 2021
Tempat : BKK sekolah Masing-masing
Tes/seleksi : Pertengahan April 2021
Tempat Tes : Kebumen
Untuk BKK Sekolah data sesuai format masuk paling lambat masuk 13 April 2021 email abkkcenter@gmail.com
BURSA KERJA KHUSUS TUNAS INSAN KARYA SMK NEGERI 2 BANYUMAS
Nama BKK : TUNAS INSAN KARYA
Ketua BKK : LILIK PRASETYO, S.Pd
E-mail : bkksmkn2banyumas@ymail.com
- Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 207/Men/90 tentang system antar kerja;
- Perjanjian kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja No. 076/V/1993 dan Kep. 215/Men/93 tentang pembentukan Bursa Kerja dan pemanduan. Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Tinggi
- UU No. 25 Tahun 1997 Dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Keputusan bersama direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/Kep/U1994 dan No. Kep.02/Bp./1994 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidkan Menegah Pemanduan Penyelengaraan Bursa Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-44/Men/94 tentang petunjuk pelaksanan penempatan Tenaga kerja di dalam dan ke luar negari;
- Keputusan menteri Tenaga Kerja No. Kep-28/Men/94 tentang tata kerja dan struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 230 /Men/2003 Tentang Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Repulik Indonesia nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga kerja
- Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada pelajar/siswa dan alumni yang akan memasuki lapangan kerja
- Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta, termasuk dunia usaha dan alumni dalam pengadaan informasi ketenagakerjaan termasuk informasi tentang latihan kerja dan penyalurannya sebagai tenaga kerja
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan rekruitmen dan seleksi calon tenaga kerja /karyawan atas permitaan bantuan baik dari Depnaker/Lembaga Pemerintah atau Swasta atas bimbingan Departemen Tenaga Kerja
- Membina hubungan dengan alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha dari almamternya yang memerlukan pekerjaan
- Membantu usaha pengembangan dan penyempurnakan program Pendidikan dan memperhatikan tuntutan lapangan kerja serta meningkatkan peran tenaga pengajar dalam Pembina karir siswa/pelajar dan alumni.