WKS 5
Dilihat :
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KETENAGAAN
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KETENAGAANWARIH SUSANTO, ST
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KETENAGAAN
Wakil Kepala Sekolah Bidang Ketenagaan merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan sekolah, membuat program kerja sekolah dan mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas staf kepala sekolah, serta menghimpun dan mengolah data-data yang diperlukan untuk pengembangan sekolah.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Menyusun program kerja tahunan (Action Plan).
- Mengkoordinir penyusunan program kerja dan evaluasi program kerja tahunan Sekolah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Wakil Kepala Sekolah dan Staf Kepala Sekolah lainnya.
- Dengan Wakil Kepala Sekolah dan Staf Kepala Sekolah lainnya membuantu Kepala Sekolah dalam menyusun, RAPBS, RIPS, Program Peningkatan Kinerja Sekolah (PPKS), Program Kerja Sekolah dan Evaluasi Program Kerja Tahunan.
- Mengadakan koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah dan Staf Kepala Sekolah lainnya untuk menganalisis kebutuhan berbagai komponen penunjang pelaksanaan Diklat di Sekolah.
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pelaporkan dalam berbagai kegiatan kegiatan peningkatan serta pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia.
- Mengkoordinir pengajuan berbagai kebutuhan Sekolah.
- Menganalisa hasil evaluasi pemelajaran secara berkala, untuk peningkatan kualitas tamatan.
- Mengkoordinir pelaksanaan pengembangan Sekolah.
- Memonitor pelaksanaan program Standar Nasional dan Internasional serta Program Sekolah lainnya.
- Mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam pelajaran/minggu.
- Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan perencanaan dan pengembangan Sekolah
Wewenang
- Mengkoordinir pelaksanan tugas Wakil Kepala Sekolah.
- Mengatur pelaksanaan tugas dan mekanisme kerja staf pembantu Kepala Sekolah.
- Mengembangkan sekolah yang dituangkan dalam program kerja sekolah sejalan dengan Renstra Dikmenjur.
- Memberikan data sekolah kepada pihak-pihak terkait yang memerlukan.
- Bekerja sama dengan Komite Sekolah dalam mengembangkan sekolah.
Membawahi
- Staf Pembantu Wakil Kepala Sekolah
- Ketua Kompetensi Keahlian.